HUMAS DPRD KOTA SURAKARTA – Penyertaan modal pemerintah Kota Surakarta kepada Bank Jateng adalah hal yang lazim dilakukan karena merupakan kontribusi atau peran serta Pemerintah Daerah dalam memajukan badan usaha milik daerah, yang pada akhirnya nanti keuntungan dalam bentuk investasi ini dikembalikan lagi kepada daerah.

Manfaat yang diperoleh Pemerintah dan masyarakat Kota Surakarta ketika melakukan penyertaan modal kepada PT Bank Jateng, diantaranya adalah dividen yang nantinya akan masuk sebagai pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Siti Aisyah Tri Rahayu selaku tenaga ahli Pansus rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Jateng pada rapat kerja Pansus DPRD Kota Surakarta, dengan agenda public hearing, di ruang graha paripurna, Jumat (3/3/2023).

Pernyataan Siti Aisyah itu sekaligus menjawab pertanyaan Ketua LPMK Purwosari Edi Yanto yang mempertanyakan apa saja keuntungan yang diperoleh Pemerintah Kota Surakarta ketika menyertakan modal kepada PT Bank Jateng.

“Mungkin bisa disampaikan berapa keuntungan dari penyertaan modal ini,”tanya Edi Yanto pada acara public hearing itu.

Siti Aisyah menyebut, selain share dividen, manfaat penyertaan modal kepada Bank Jateng juga adanya akses finansial untuk mendorong perekonomian di Kota Surakarta. Misalnya kredit untuk UMKM, dan pendirian beberapa lembaga di sektor ekonomi yang akan menyerap tenaga kerja di wilayah Surakarta.

“Penyertaan modal ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah Surakarta,”kata Siti Aisyah

Ketua Pansus, Roro Indradi Sarwo Indah, S.H menambahkan, selain share dividen, corporate social responsibility (CSR) atau bentuk tanggungjawab sosial perusahaan yang diberikan PT Bank Jateng kepada Kota Surakarta cukup besar. Salah satunya adalah bantuan kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM). Tidak hanya itu, CSR yang diberikan Bank Jateng itu juga banyak membantu terhadap pembangunan pelayanan publik di Kota Surakarta. 

Roro Indradi mengatakan, terkait share dividen telah ada dalam kajian investasi. Dasar pembentukan raperda ini salah satunya adalah kajian investasi yang disampaikan oleh Bank Jateng kepada DPRD Kota Surakarta.

Penyertaan modal Pemerintah Kota Surakarta pada PT Bank Jateng ini mencapai Rp 14 Miliar, yang akan diserahkan dalam dua tahap. Tahap pertama di APBD perubahan sebesar Rp7 miliar, dan di APBD murni tahun 2024 sebesar Rp7 miliar.

Penyertaan modal ke Bank Jateng adalah hal yang rutin dilakukan oleh Pemerintah Kota Surakarta, dan merupakan kesepakatan dari semua Bank Jateng di tingkat Kabupaten Kota Jawa Tengah.

Bank Jateng Provinsi Jawa Tengah memiliki saham 51 persen. “49 persen dibagi di seluruh Kabupaten Kota Jawa Tengah. Kota Surakarta telah ikut penyertaan modal ini sejak tahun 2006 sampai sekarang,”ungkapnya

Jeprin S. Paudi